SANCAnews.id
– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berencana
akan menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantornya
pada Senin besok (21/11).
Kedatangan
mereka ke Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
ingin membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
"Besok
saya akan pastikan pada hari Senin, saya sama (Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia) Bung Andi Gani (datang menemui Heru Budi),” kata
Iqbal saat jumpa pers secara virtual pada Minggu (20/11).
Said
Iqbal meminta Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker itu
mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen.
"Pak
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi saya tahu benar orang yang sangat disiplin soal
keilmuan. Apa lagi beliau kan berasal dari birokrat. Enggak benar beliau akan
menggunakan PP nomor 36, itu tidak benar," tegas Said Iqbal.
Sebelumnya
berhembus kabar Pemerintah DKI Jakarta akan menggunakan PP 36/2021 untuk
menetapkan UMP DKI 2023.
Sementara
kaum buruh meminta Pemerintah DKI tidak menggunakan PP 36 /2021 tentang Pengupahan
sebagai dasar kenaikan upah, karena nilainya kecil. (rmol)