SANCAnews.id – Pihak Kepolisian mengambil keputusan mengenai kasus
Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang tertangkap
nyabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara
Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan pihaknya tidak mempidanakan MJ usai
dikabarkan mengonsumsi narkoba.
Didik katakan, anggota Dewan MJ
kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Hasil pemeriksaan polisi, Didik
mengatakan MJ terbukti hanya sebagai seorang pengguna.
Seletah melalui berbagai proses
pemeriksaan dari tim asesmen terpadu, polisi kemudian memutuskan MJ untuk
direhabilitasi di rumah sakit tersebut.
"Enggak (dipidanakan) dia
hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," ujar
Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.
Didik mengatakan, MJ juga mengaku
sudah beberapa kali menggunakan narkoba.
Adapun hasil identifikasi
kepolisian, dalam kasus tersebut MJ terbukti melakukan empat transaksi
pembelian barang haram tersebut.
"Kalau sementara yang kami
identifikasi sudah ada empat kali transaksi. Tapi kami dalami lagi kan kami
belum percaya begitu saja kan kami butuh konfrontasi, saksi-saksi, pemeriksaan
dan sebagainya," ujarnya.
Didik katakan terungkapnya kasus
anggota Dewan Kepulauan Seribu yang yabu tersebut berawal dari pihaknya
menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada
Jumat 18 November 2022.
Pihak berwajib pun kemudian
menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di
lokasi.
Dalam proses pemeriksana polisi
diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu
berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Didik katakan lima pelaku yang
tertangkap lebih awal itu mengaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang
bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujarnya.
Usai ditangkap polisi, S mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari NF, NF kemudian tertangkap dan polisi
kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan
berat 1,38 gram.
Pengembangan berikutnya, Polisi
menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku
mengisap sabu bersama NF.
Dari rumah MJ, polisi menemukan
alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu
bekas pakai.
Semantara itu, atas perbuatan
yang mengedarkan narkoba jenis sabu, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan
Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Untuk tersangka MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). (disway)