SANCAnews.id – Propam Mabes Polri sudah melakukan sidang kode etik
terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dan
gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas
Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Tipidkor) Polri juga sedang menangani kasus yang sama yang menjerat AKBP Bambang
Kayun.
"Perkembangan akhir antara
Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan
penanganannya," ujar Dedi, Rabu siang
(23/11).
Pelimpahan penanganan perkara ini
kata Dedi, dilakukan dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara
dengan objek yang sama.
"Yang bersangkutan (AKBP
Bambang Kayun) juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Info dari Dir
Tipikor," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada hari ini, secara resmi
mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan suap
dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli
waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam perkara ini, KPK sudah
menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat
menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan
Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
"Diduga tersangka terima
uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu pagi (23/11).
Dengan ditetapkannya AKBP Bambang
Kayun sebagai tersangka, KPK sangat yakin bahwa institusi Polri akan mendukung
upaya proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"Kami sangat yakin Polri
mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya
menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan
korupsi tersebut," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita
Politik RMOL, uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun
senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP
Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi
tersebut.
AKBP Bambang Kayun sendiri telah
melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11)
terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara
108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.
Dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku
pemohon menyampaikan enam petitumnya.
Pertama, memohon agar Hakim
menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Perintah
Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang
menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP
Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan
Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan
Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan penyidikan
yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud
dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU
31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas
hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan tidak sah dan
tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat
segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan
oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang
Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang
Kayun Bagus PS.
Kelima, menyatakan bahwa
perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa
prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan
kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021
sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.
Keenam, menghukum KPK untuk
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun
memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (*)