SANCAnews.id – Dalam kasus pembunuhan
berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Muhammad Fadil Imron seharusnya diganti lantaran ikut bertanggung
jawab.
Hal
itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
Boyamin Saiman. Kata dia, Fadil bertugas melakukan supervisi terhadap Kombes
Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu bertindak sebagai Kapolres Metro Jakarta
Selatan untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas mantan
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Ketika
ada peristiwa terkait dengan Yoshua itu bahkan diduga menghalang-halangi
penyidikan, itu prosesnya yang di Polres Jakarta Selatan itu kan ada supervisi
dari Polda juga, termasuk dari Wadirkrimum Jerry Siagian," ujar Boyamin
Saiman usai dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/22).
Saat
kasus kematian Yoshua pertama kali mencuat ke publik, Kombes Budhi
mengumumkannya sebagai peristiwa tembak menembak antara almarhum Brigadir
Yoshua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Beberapa
waktu kemudian peristiwa yang disampaikan Budhi itu ternyata merupakan
serangkaian rekayasa yang disusun oleh Ferdy Sambo, hingga mengakibatkan Budhi
harus dicopot dari jabatannya.
Menurut
Boyamin, peristiwa hukum yang menimpa Kombes Budhi punya kesamaan dengan
tragedi Kanjuruhan. AKBP Ferli Hidayat yang saat itu menjabat Kapolres Malang
dituntut bersalah atas tragedi maut tersebut.
Tak
lama kemudian, Irjen Nico Afinta juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda
Jawa Timur. Sehingga menurut Boyamin, hal tersebut merupakan bentuk
pertanggungjawaban karena Polres Malang yang bertugas di lokasi kejadian
mendapat supervisi dari Polda Jawa Timur.
"Berkaca
dari kasus Malang itu kan Kapolda Jawa Timur dicopot," kata Boyamin.
Artinya
pada tahap itu, lanjutnya, selaku Kapolda sebagai pucuk pimpinan tertinggi yang
mengatur anak buah dan mengelola anak buahnya, harus bertanggungjawab.
"Termasuk
manajemen penyidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.
Boyamin
menjelaskan, seorang Kapolda bertugas melakukan monitoring terhadap setiap
peristiwa hukum yang terjadi dalam wilayah yurisdiksinya. Apalagi jika kasus
tersebut mendapat sorotan besar dari publik.
Dengan
begitu, langkah-langkah hukum yang dilakukan kepolisian daerah menurut Boyamin,
pasti mendapat atensi dari pucuk pimpinannya, dalam hal ini adalah seorang
Kapolda.
"Dan
kalau kasus-kasus penting itu di manapun Kapolda adalah melakukan monitoring
dan atensi. Jadi, kalau dari tataran itu apapun kemudian peristiwanya begitu
hiruk pikuknya jebol juga akhirnya ternyata ini kena prank gitu, maka Kapolres
sudah dicopot, kapoldanya mestinya juga diganti," pungkas Boyamin. (*)