SANCAnews.id – Beredar
beberapa tayangan video di jagat maya yang memperlihatkan anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindakan kekerasan atau menyiksa para
suporter di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada (1/10/2022) lalu.
Dalam video unggahan tersebut,
tampak beberapa anggota TNI memukul suporter dengan menggunakan pentungan yang
dimiliki, serta mengejar para suporter kemudian menendang.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI,
Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar
kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana. "Ini bukan
etik, tapi pidana," kata Andika saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam,
Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Menurutnya, perlakuan anggotanya
itu kepada masyarakat sudah keterlaluan dan bukan bagian dalam pertahanan diri.
"Kalau telihat di viral
kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke
tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,"
jelas Andika.
Oleh karena itu, Andika
mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk memproses hukum anggotanya yang
menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap
masyarakat.
"Kita sudah sejak kemarin
sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena
yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal
126 sudah kena," ungkap Jenderal Andika.
"Belum lagi KUHPnya. Jadi
kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat
berlebihan," sambungnya.
Untuk diketahui, kandungan Pasal
126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi
"Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya
ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".
(tvone)