SANCAnews.id – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa dalam
bekerja, pihaknya senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme lembaganya dalam
menangani perkara korupsi.
Pernyataan ini menanggapi
masifnya tudingan bahwa KPK sedang berpolitik dalam menyelidiki perkara yang
diduga menyeret sosok yang saat ini sedang dijagokan sebagai bakal calon
presiden
Firli Bahuri memastikan pihaknya
tidak terpengaruh kekuasaan mana pun, apalagi punya kepentingan politik di
balik proses penegakan hukum.
“Dalam cara kerja KPK tidak akan
melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik,
gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambing status hukum,” kata
Firli Nahuri melalui pesan tertulisnya, Minggu (16/10/2022)
Bukan kali ini saja Firli
mengungkapkan hal tersebut. Belum lama ini pernyataan serupa juga dikemukakan,
khususnya di tengah menguatnya tuduhan politisasi kasus Formula E.
Pun demikian saat dirinya dituduh
bermain politik mengingat masifnya dukungan masyarakat yang memintanya maju
pada Pilpres mendatang.
“Dalam dua dekade keberadaan KPK,
terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023, cara kerja KPK hanya
akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai peraturan
dan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu
hukum yang sah,” paparnya.
Firli tak memungkiri situasi
politik jelang Pemilu 2024 bisa saja berpengaruh terhadap cara berpikir dan
bertindak seseorang.
Situasi itu pula yang mungkin
jadi alasan mengapa pihak tertentu beropini negatif terhadap proses penanganan
kasus di KPK. Namun ia menegaskan, situasi demikian tidak berlaku bagi insan
KPK.
Selain karena bukan lembaga
politik, sistem kerja KPK sudah diatur sedemikian rupa di mana hasilnya akan
diuji di peradilan.
“KPK adalah lembaga penegakan
hukum pemberantasan korupsi yang profesional dan teruji. Hasil-hasil kerja
disajikan dan diuji di peradilan secara terbuka, bahkan setiap tahapan kerja
KPK tidak luput dari diseminasi bersama rekan-rekan jurnalis,” ungkapnya.
Firli menuturkan, KPK sepenuhnya menyadari harapan dan perhatian masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi. Apa yang terjadi di KPK juga tidak mungkin lepas dari kamera publik dan media.
Pihaknya pun menjadikan harapan
tersebut sebagai dorongan moral untuk bekerja profesional, terbuka, dan
independen.
“Teruslah doakan kami di KPK agar
tetap tegak berdiri diantara penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar
tercipta negeri yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Anies percaya KPK bekerja profesional
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja
profesional.
Lembaga antirasuah itu dinilai
tidak akan memaksakan penetapan tersangka di kasus Formula E yang digelar pada
4 Juni 2022, jika tidak memiliki bukti yang valid.
"Menurut saya, KPK
menjalankan tugasnya secara profesional. Ketika sebuah institusi menerima
laporan, maka institusi harus menindaklanjuti,” kata Anies usai menghadiri
peringatan HUT ke-62 Karang Taruna di Setu Babakan Betawi, Kecamatan Jagakarsa,
Jakarta Selatan pada Minggu (9/10/2022) petang.
Hal itu dikatakan Anies untuk
menanggapi dugaan politik kriminalisasi kepadanya yang ingin maju sebagai calon
presiden (capres) 2024, dengan ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu bahkan telah
dimuat di salah satu media nasional Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut Anies
menyebut, sudah menjadi hal yang lumrah aparat penegak hukum melakukan
penyelidikan ketika terdapat laporan.
Hal itu juga pernah dilakukan
Anies yang memerintahkan Inspektorat DKI Jakarta untuk mendalami laporan dari
masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
“Kalau saya di Pemprov terima
laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar
atau tidak,” ujar Anies.
“Kalau benar diteruskan, kalau
tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan
tugasnya dengan profesional,” terang Anies.
Dikutip dari Kompas.com, laporan
utama media nasional mengulas soal temuan adanya upaya untuk menjadikan Anies
sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ajang Formula E.
Dalam laporan itu, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lembaga
antirasuah itu, disebut-sebut mendesak agar kasus itu dinaikan tingkatnya ke
tahap penyidikan.
Di sisi lain, penyidik KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelum oleh para penyidik. (wartakota)