SANCAnews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang
perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan
agenda mendengar dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tim CCTV kasus tewasnya enam laskar FPI
atau kasus KM 50, AKBP Ari Cahya alias Acay dihubungi oleh mantan Karo Paminal
Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
“Sekira pukul 08.00 WIB saksi
Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan
tim CCTV pada saat kasus KM 50," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan di PN
Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Namun, ketika dihubungi, AKBP Ari
Cahya tengah berada di Bali lalu kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan
Widyanto untuk melakukan tugas yang diberikan kepada Brigjen Hendra untuk
mengamankan CCTV vital di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saksi Ari Cahya Nugraha
alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar
anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan
CCTV," ujar Jaksa.
Usai mendapat perintah AKBP Ari
Cahya, pada Sabtu 17 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Irfan yang telah ditugaskan
tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser
dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan kemudian
melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada
di komplek Polri, Duren Tiga.
Hal tersebut kemudian
dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra
dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak
perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada. (rmol)