SANCAnews.id – Data Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana yang
diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupuan judi
online ke oknum polisi, dan ibu rumah tangga hingga pelajar.
Anggota Komisi
III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku tidak terkejut
dengan data itu. Kata dia, sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung
meningkat tiap tahunnya.
“Dengan jumlah
total transaksi yang telah dianalisis lebih dari Rp 155 triliun, dan tidak
kurang dari 25 hasil analisis terkait judi online telah disampaikan kepada
aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” ujar
Didik saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).
Atas potret
perjudian tersebut, Didik Mukrianto merasa prihatin dan miris dengan
fakta-fakta yang terekam oleh PPATK tersebut hingga terus mengalami peningkatan
setiap tahunnya.
“Lebih dari itu
jika benar ada aliran ke oknum polisi, maka ini menjadi moral hazard yang tidak
bisa ditolelir dalam konteks tugas dan tanggung jawab Kepolisian,” tegasnya.
Menurut Didik,
atas temuan dan rekomendasi tersebut, tidak ada jalan lain bagi Kepolisian
untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum terhadap judi ini
secara tegas, massif dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu.
“Pastikan
insitusi Polri sebagai garda terdepan pemberantasan judi ini terbebas dan
bersih dari potensi perilaku oknum yang korup dan kotor,” kata Ketua DPD Partai
Demokrat Kepri ini.
Di sisi lain,
kata Didik lagi, temuan PPATK tersebut menjadi batu uji keseriusan Polri untuk
membongkar mafia judi dan sekaligus memberantas tuntas penyakit masyarakat ini.
“Jangan sampai
virus mafia judi ini dibiarkan merusak masyarakat dan institusi penegak hukum,
khususnya kepolisian,” cetusnya.
“Jika ini
terjadi maka akan menimbulkan damage atau daya rusak yang sangat luar biasa
terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum. Dan bila kerusakannya terlalu
besar, tidak mudah bagi Kepolisian untuk memperbaiki,” imbuhnya menegaskan.
Adapun PPATK
menemukan aliran dana sebesar Rp 155 triliun dari aktivitas perjudian online
yang diduga mengalir ke oknum anggota kepolisian.
"Jadi
transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di
dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," ujar Ivan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama dengan komisi III DPR
RI, Selasa (13/9).
Dari 121 juta
transaksi itu, kata Ivan teridentifikasi mengalir ke berbagai pihak mulai dari
oknum polisi, ibu rumah tangga hingga pelajar. Terkait dengan aliran kepada
oknum polisi, PPATK telah berkoordinasi dengan Polri.
"Enggak
(hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum
(polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ungkap
Ivan. (rmol)