SANCAnews.id – Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupuan judi online ke oknum polisi, dan ibu rumah tangga hingga pelajar.

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku tidak terkejut dengan data itu. Kata dia, sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya.

 

“Dengan jumlah total transaksi yang telah dianalisis lebih dari Rp 155 triliun, dan tidak kurang dari 25 hasil analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” ujar Didik saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).

 

Atas potret perjudian tersebut, Didik Mukrianto merasa prihatin dan miris dengan fakta-fakta yang terekam oleh PPATK tersebut hingga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

 

“Lebih dari itu jika benar ada aliran ke oknum polisi, maka ini menjadi moral hazard yang tidak bisa ditolelir dalam konteks tugas dan tanggung jawab Kepolisian,” tegasnya.

 

Menurut Didik, atas temuan dan rekomendasi tersebut, tidak ada jalan lain bagi Kepolisian untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum terhadap judi ini secara tegas, massif dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu.

 

“Pastikan insitusi Polri sebagai garda terdepan pemberantasan judi ini terbebas dan bersih dari potensi perilaku oknum yang korup dan kotor,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kepri ini.

 

Di sisi lain, kata Didik lagi, temuan PPATK tersebut menjadi batu uji keseriusan Polri untuk membongkar mafia judi dan sekaligus memberantas tuntas penyakit masyarakat ini.

 

“Jangan sampai virus mafia judi ini dibiarkan merusak masyarakat dan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian,” cetusnya.

 

“Jika ini terjadi maka akan menimbulkan damage atau daya rusak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum. Dan bila kerusakannya terlalu besar, tidak mudah bagi Kepolisian untuk memperbaiki,” imbuhnya menegaskan.

 

Adapun PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 155 triliun dari aktivitas perjudian online yang diduga mengalir ke oknum anggota kepolisian.

 

"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," ujar Ivan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama dengan komisi III DPR RI, Selasa (13/9).

 

Dari 121 juta transaksi itu, kata Ivan teridentifikasi mengalir ke berbagai pihak mulai dari oknum polisi, ibu rumah tangga hingga pelajar. Terkait dengan aliran kepada oknum polisi, PPATK telah berkoordinasi dengan Polri.

 

"Enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ungkap Ivan. (rmol)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.