SANCAnews.id – Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil
menanggapi penangkapan Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi menjadi
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan sebagai terduga
pelanggar dalam kasus narkoba .
Menurut Nasir,
kondisi ini mesti segera diatasi. Jika tidak, kata dia, soliditas institusi
Polri bakal terancam. Adapun jika Teddy terbukti melakukan perbuatan melanggar
hukum, maka moralitas polisi disebut Nasir seperti orang terjun bebas tanpa
parasut. "Apa yang terjadi ini juga semakin menyulitkan Polri
mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusinya," kata Nasir saat
dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Nasir menyebut
sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan
dijual kembali oleh oknum penegak hukum. Karenanya, Nasir mengatakan Komisi
Hukum DPR membentuk Panitia Kerja (panja) Barang Bukti ihwal penangkapan
sabu-sabu dan barang lainnya.
"Itu
sebabnya Komisi III DPR RI juga telah lama membentuk Panja Barang Bukti terkait
penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya. Kami menduga, apa yang dimusnahkan
dalam kegiatan seremonial, kadang hanya sedikit,” ujar dia.
Nasir berharap kasus
ini bisa diusut hingga ke akarnya. Menurutnya, Polri mesti bisa menjawab apakah
Teddy turut menerima aliran dana hingga motif di balik diamnya Teddy saat
mengetahui barang bukti narkoba dikurangi dan diselundupkan.
"Apakah
Irjen Pol TM menerima aliran dana dari barbuk narkoba yang dikurangi dan
diseludupkan itu? Apakah TM mengetahui soal dikurangi dan diseludupkan barbuk
berupa narkoba itu? Mengapa TM diam saja ketika barbuk narkoba itu dikurangi
dan diseludupkan?" ujar Nasir.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Teddy Minahasa dinyatakan sebagai
terduga pelanggar dalam kasus narkoba. Teddy, kata Sigit, sudah dipindahkan ke
tempat khusus. "Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan
sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangannya di
Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022. (tempo)