SANCAnews.id Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menanggapi penangkapan Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba .

 

Menurut Nasir, kondisi ini mesti segera diatasi. Jika tidak, kata dia, soliditas institusi Polri bakal terancam. Adapun jika Teddy terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka moralitas polisi disebut Nasir seperti orang terjun bebas tanpa parasut. "Apa yang terjadi ini juga semakin menyulitkan Polri mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusinya," kata Nasir saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

 

Nasir menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan dijual kembali oleh oknum penegak hukum. Karenanya, Nasir mengatakan Komisi Hukum DPR membentuk Panitia Kerja (panja) Barang Bukti ihwal penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya.

 

"Itu sebabnya Komisi III DPR RI juga telah lama membentuk Panja Barang Bukti terkait penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya. Kami menduga, apa yang dimusnahkan dalam kegiatan seremonial, kadang hanya sedikit,” ujar dia.

 

Nasir berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akarnya. Menurutnya, Polri mesti bisa menjawab apakah Teddy turut menerima aliran dana hingga motif di balik diamnya Teddy saat mengetahui barang bukti narkoba dikurangi dan diselundupkan.

 

"Apakah Irjen Pol TM menerima aliran dana dari barbuk narkoba yang dikurangi dan diseludupkan itu? Apakah TM mengetahui soal dikurangi dan diseludupkan barbuk berupa narkoba itu? Mengapa TM diam saja ketika barbuk narkoba itu dikurangi dan diseludupkan?" ujar Nasir.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. Teddy, kata Sigit, sudah dipindahkan ke tempat khusus. "Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022. (tempo)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.