SANCAnews.id – Penggugat ijazah
Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri di Jakarta pada hari ini, Kamis sore (13/10).
"Ya info dari Dir (Direktur
Dittipidsiber Bareskrim Polri)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi
Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/10).
Dedi menjelaskan, Bambang Tri
ditangkap terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama. Pihaknya pun
akan menjelaskan secara lengkap kepada publik pada malam ini.
"Terkait ujar kebencian dan
penistaan agama, info dari Dir. Nanti akan dirilis jam 19 oleh Dir dan
Kabag," pungkas Dedi.
Berdasarkan informasi yang
beredar di grup-grup WhatsApp, disebutkan bahwa Bambang Tri Mulyono selaku
penggugat ijazah Presiden Jokowi ditangkap Bareskrim Polri pada sore ini di
Hotel Sofian Tebet sekitar pukul 15.44 WIB.
Informasi yang beredar itu
tertanda tangan kuasa hukum Bambang Tri atas nama Ahmad Khozinudin. (rmol)