SANCAnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo,
di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes
Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi,
Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan
penistaan agama.
Menurut dia, penyidik
Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono
dan Sugi Nur Raharja.
"Statusnya tersangka, tetapi
sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti jika ada informasi
(penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.
Kombes Nurul mengungkapkan
penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal
YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam tayangan YouTube itu,
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran
kebencian dan penistaan agama.
"Adapun barang bukti ialah 1
Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video,"
imbuhnya.
Menurut dia, kedua tersangka
diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A
ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran
kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2
UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran
pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat
Sebelumnya, penulis buku Jokowi
Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata itu
terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
(tvone)