SANCAnews.id – Laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum direspon pihak Istana Negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mempertanyakan latar belakang laporan yang
dilayangkan Bambang tersebut ke PN Jakpus.
Pasalnya, Ade mengaku heran jika
materiil gugatan perkara adalah ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan
Presiden Joko Widodo sejak pertama kali berkiprah di dunia politik untuk
menjadi Walikota Solo baru digugat di masa sekarang ini.
"Dia sangkakan ada ijazah
palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak
menjadi Walikota (Solo) persyaratan itu (melampirkan ijazah) kan
dimasukkan," ujar Ade saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis
(6/10).
Lebih dari itu, politisi PPP ini
juga menilai tak masuk akal laporan Bambang, mengingat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2024 pasti memverifikasi keabsahan dokumen
persyaratan yang dilampirkan Presiden Jokowi saat mencalonkan.
"KPU tidak bodoh atau tidak
salah orang. Sejak Walikota (solo) dua periode, (pencalonan Gubernur (DKI
Jakarta), dan presiden (tahun 2014 dan 2019) persyaratan itu kan tidak
berbeda," tuturnya.
Maka dari itu, Ade mempertanyakan
maksud pelaporan yang dilakukan Bambang dengan memperkarakan ijazah Presiden
Jokowi.
"Apa korelasinya dia
mengatakan ijazah (Presiden Jokowi) palsu terhadap fakta kenyataan yang
ada," cetusnya.
"Kenapa baru sekarang? Dia
enggak tahu atau bagaimana?" demikian Ade menambahkan. (rmol)