SANCAnews.id – Nasib sial dialami anggota polisi berinisial SPM
(24). Ajudan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu itu kaget digerebek teman
sesama polisi saat pesta narkoba di wisma.
Penggerebekan ini dilakukan
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsek, pada Minggu (23/10/2022) di
wisma Q di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau.
Digerebeknya SMP berawal dari
diamankannya dua terduga pelaku penyalagunaan norkotika. Dari dua orang tersebut
polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua butir pil gambar kuda yang
diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Dari informasi keduanya,
diketahui pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten
Musi Rawas (Mura). Satu pil mereka beli dengan cara patungan. Sedangkan satu
pil lainnya milik temannya yang ada di Room 7 Wisma Q.
Dari hasil pemeriksaan dari kedua
orang ini polisi kemudian langsung menuju ke room 7 dan berhasil mengamankan
empat orang laki-laki. Belakangan diketahui satu dari empat orang yang ada di
dalam room 7 tersebut ternyata oknum anggota Polres Rejang Lebong.
Oknum anggota tersebut kemudian
diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat diintrogasi
ternyata oknum tersebut tidak menyangkal telah menyuruh temannya membeli
ekstasi.
Saat dites urine, ternyata
hasilnya oknum tersebut diduga positif mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Lubuklinggau AKBP
Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia belum mendapat informasi dari
anggotanya.
“Saya belum menerima laporan,
karena baru selesai giat di Palembang,” kata Harissandi, Rabu (26/10/2022).
Selain menangkap SPM, polisi menyita barang bukti berupa dua butir ekstasi, sepucuk senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk PINDAD beserta amunisi sebanyak lima butir, kartu anggota, serta surat izin membawa/menggunakan senjata api No SIMSA/94/I/2022/LOG. (inews)