SANCAnews.id – Seluruh tersangka baik yang utama yaitu pembunuhan
berencana maupun tersangka menghalangi proses penyidikan atau obstruction of
justice kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada
Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).
Dalam kasus ini lima orang
sebagai tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang
Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338
KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur
hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara tujuh tersangka
obstruction of justrice, mereka adalah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra
Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus
Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman
Arifin.
Mantan PS Kasubbagriksa
Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS
Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto,
mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan
Ferdy Sambo sendiri. (rmol)