SANCAnews.id – Brigjen Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshuadi PN Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (19/10/2022). Dalam sidang, terungkap bawha suami dari Seali Syah ini mengetahui cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.
JPU menuturkan, terdakwa Hendra
Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan
Brigadir Joshua melalui Brigjen Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divisi
Propam Polri.
Kata jaksa, cerita rekayasa Ferdy
Sambo bermula saat Brigadir Joshua disebut melakukan pelecehan seksual kepada
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung
tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan
Brigadir Joshua.
“Inilah cerita yang direkayasa
Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap
Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Hendra menemui
Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri
Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny Ali yang menyebut
Brigadir Joshua meraba Putri dan menodongkan senjata. Putri Candrawathi
kemudian berteriak yang membuat Brigadir Joshua panik dan keluar dari kamar
Putri.
“Dan saat itu juga bertemu dengan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny
Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa
Hendra Kurniawan,” beber jaksa.
Jaksa penuntut umum mendakwa
Hendra Kurniawan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan dalam
pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Hendra Kurniawan diduga melakukan,
menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.
“Yang berakibat terganggunya
sistem elektronik dan/ atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan di
PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya Hendra
Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto
Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam
dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PMJNews) (suara)