SANCAnews.id – Brigjen Hendra Kurniawa menjalani sidang perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshuadi PN Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu (19/10/2022). Dalam sidang, terungkap bawha suami dari Seali Syah ini mengetahui cerita rekayasa pembunuhan Brigadir J.

 

JPU menuturkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua melalui Brigjen Benny Ali yang merupakan Karo Provost Divisi Propam Polri.

 

Kata jaksa, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula saat Brigadir Joshua disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menewaskan Brigadir Joshua.

 

“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

 

Lebih lanjut, Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto. Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny Ali yang menyebut Brigadir Joshua meraba Putri dan menodongkan senjata. Putri Candrawathi kemudian berteriak yang membuat Brigadir Joshua panik dan keluar dari kamar Putri.

 

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” beber jaksa.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa Hendra Kurniawan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Hendra Kurniawan diduga melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

 

“Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/ atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

 

Atas perbuatannya Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (PMJNews) (suara)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.