SANCAnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10). Itu untuk persidangan perkara
penembakan Brigadir J.
”Tunggu siang ini (pelimpahan),”
kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dilansir dari Antara
di Jakarta, Senin (10/10).
Syarief mengatakan, pelimpahan
berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian
perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. ”Untuk
pelimpahan di PN Jaksel,” tambah dia.
Selain pelimpahan tahap II, yakni
berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum
(JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa
segera disidangkan di pengadilan. ”Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk
pelimpahan yang dilakukan,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Sementara itu, Humas PN Jakarta
Selatan Haruno mengatakan, telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang
Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah
pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
”Penunjukan majelis hakim setelah
berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” papar Haruno.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak
baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan
tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total
terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut Ferdy
Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan
obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus
obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen
Pol Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol
Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (jawapos)