SANCAnews.id – Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja akan
mengorganisir aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi pada tanggal 12
Oktokber 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
menyampaikan, khusus buruh di area provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan
Banten, aksi akan dipusatkan di Istana. Kata Said Iqbal, massa yang terlibat 50
ribu orang buruh.
Sementara di 31 provinsi lainnya,
aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6
tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU
Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK
di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” ujar Said
Iqbal, Minggu (9/10).
Khusus terkait kenaikan harga
BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya
beli masyarakat.
“Harga-harga kebutuhan pokok
melambung tinggi,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah harga-harga
yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena
masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021.
Di mana dalam peraturan ini
mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang
berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
“Inflansi yang terasa bagi kaum
buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5
persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah
kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal.
Menurunya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan
masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, pihaknya meminta
kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan Litbang Partai Buruh,
pasca kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8
persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk
inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah,
totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah.
Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga
memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan,
perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya. (rmol)