SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli sorot tajam kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022).

 

"Benar-benar Jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang-mentang berkuasa, etika dan nasionalisme diterabas," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis (27/10/2022).

 

Ia pun menyebut bahwa izin tinggal ini akan dimanfaatkan untuk warga China untuk kerja di Indonesia.

 

"Ijin tinggal 10 thn? Second Home Visa ini akal-akalan dan kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu," imbuhnya.

 

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.

 

"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10/2022), dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

 

"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," ucap Widodo. (wartaekonomi)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.