SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Republik Indonesia Rizal Ramli sorot tajam kebijakan pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi
meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan tersebut tercantum
dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa
dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022).
"Benar-benar Jokowi sudah
keterlaluan dan keblinger. Mentang-mentang berkuasa, etika dan nasionalisme
diterabas," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis (27/10/2022).
Ia pun menyebut bahwa izin
tinggal ini akan dimanfaatkan untuk warga China untuk kerja di Indonesia.
"Ijin tinggal 10 thn? Second
Home Visa ini akal-akalan dan kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk
kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu," imbuhnya.
Melalui visa ini, orang asing
atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10
sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan
kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai
60 hari sejak SE diterbitkan.
"Menjelang pelaksanaan KTT
G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah
untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi
lainnya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10/2022), dikutip dari laman resmi Ditjen
Imigrasi Kemenkumham.
"Kebijakan keimigrasian ini
merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang
asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian
Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,"
ucap Widodo. (wartaekonomi)