SANCAnews.id – Artis Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat
hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten,
Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satuan Reserse
Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik
itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari
Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa
hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan,
Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak.
Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita ditahan
Nikita Mirzani, tersangka kasus
pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita
Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober
sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan
objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman
pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif,
sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak
mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak
menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa
penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (kompas)