SANCAnews.id – Kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang
melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah perwira Polri hingga warag
sipil terus bergulir.
Teranyar, Kuasa Hukum AKBP Doddy,
Adriel Akbar memastikan bahwa jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu
didalangi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pasalnya keterangan tersebut
didapat dirinya usai mendapat pengakuan dari keenam tersangka yang terlibat
dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. Sebab, kata Adriel, pihaknya merupakan kuasa
hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu
itu.
"Jadi saya Adrial menjadi
kuasa hukum Pak AKBP Doddy dan lima tersangka lainnya Bapak Samsul Maarif, Ibu
Linda Pujiastuti, Bapak Kompol Kasranto (KS), Bapak Janto dan Bapak
Nasir," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
"Saya kan pengacara keenam
tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan
semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah
yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan
dari klien saya," sambungnya.
Adriel menuturkan pengakuan tersebut bertolak
belakang dengan pernyataan Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya,
Henry Yosodiningrat yang membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran
narkotika jenis sabu itu.
Bahkan dirinya mengaku banyak
kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis
sabu yang melibatkan sebelas tersangka tersebut.
"Sangat janggal, sangat
dibuat-buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua
klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu
mendampingi," katanya.
Diketahui dalam kasus jaringan
peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa turut
serta melibatkan 10 tersangka lain yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J,
L, AW, A, AKBP D, DG.
Rangkaian Jaringan Peredaran
Narkotika Jenis Sabu yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai
tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Keterlibatan Irjen Pol Teddy
Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat
tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat,
Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang
ditangkap pihaknya. "H laki-laki,
MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi
pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Komarudin menuturkan kasus
jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal
tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00
WIB.
Pihaknya Lantas melakukan
pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan
tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
"Selanjutnya dilakukan
pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut
sebanyak 50 gram kemudian dilakukan
pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF,"
katanya.
Selanjutnya, dari tersangka AF
pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan
narkotika jenis sabu berinisial AD.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti
Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri.
"Tersangka AD yang merupakan
anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat," ungkapnya. Pengembangan kasus peredaran narkotika itu
pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat. Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam
jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami mengembangkan kasus
ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek
Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres
Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di
kantornya sebanyak 305 gram," katanya.
Secara perlahan pihak kepolisian
pun mulai mendapatkan titik terang dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu
itu. Pasalnya, Kasranto mengaku mendapat
barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berinisial L.
"Setelah kami kembangkan
kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat
dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk.
Baru untuk itu kita melakukan
penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada
tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama saudara A di tempatnya kita temukan
BB sebanyak 1 kg sabu," jelasnya.
Usai menangkap para tersnahka
tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan hingga didapat nama
eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara. Mukti menjelaskan dari tangan Doddy pihak
kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 2 kilogram
(kg).
"Kita amankan BB di kediaman
saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu. Keterangan saudara D
saudara menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan
saudara L," katanya.
Lantas Doddy dan tersnahka L pun
mengaku adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran
narkotika jenis sabu tersebut.
"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan
Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg
sabu dari Sumbar," katanya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (tvone)