SANCAnews.id – Sidang perdana tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10) mengungkap sejumlah fakta menarik. Salah satunya, keterlibatan Tim CCTV Kasus KM 50.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengkondisikan CCTV di area tempat eksekusi Brigadir Yosua, tepatnya di kawasan Jalan Duren Tiga.

 

Brigjen Hendra kemudian menghubungi tim CCTV kasus KM 50 yakni AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, tak terhubung karena Acay sedang berada di Bali dalam suatu kegiatan.

 

"Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam Polri) menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tak terhubung," demikian bunyi dakwaan.

 

Setelah sejumlah percobaan, akhirnya Acay merespons Brigjen Hendra dan mengutus anggotanya yakni Irfan Widyanto yang saat itu menjabat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan pengecekan CCTV.

 

Lewat Irfan dan Agus, CCTV yang ada di Duren Tiga diidentifikasi dan ditemukan sekitar 20 CCTV. Dari jumlah tersebut, 3 DVR CCTV diamankan dan diganti dengan yang baru.

 

Sebanyak 3 DVR CCTV itu kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

Isi dari CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa Yosua berada di luar rumah saat Sambo tiba di Duren Tiga. Isi dari CCTV tersebut, antitesis dari skenario tembak menembak Sambo.

 

Keterlibatan Sambo Dalam Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Anggota FPI 

Kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI memang telah selesai dari meja persidangan. 2 anggota Polda Metro Jaya yang sempat menjadi terduga pelaku telah dibebaskan setelah majelis hakim memutuskan tak ada unsur pidana dalam kasus itu.

 

Kedua polisi itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

 

Bila melihat kebelakang, saat kasus KM 50 mencuat, Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri tepat tahun 2020 lalu. Peran Sambo dalam kasus itu, dia ditugaskan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya.

 

Sambo saat itu memerintahkan 30 anak buahnya menyelidiki kasus KM 50. Dari rangkaian penyelidikan, terdapat sejumlah personel Polda Metro Jaya yang diperiksa.

 

Selain Sambo, terdapat juga Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengusutan kasus itu. Hendra bahkan tampil di Polda Metro Jaya saat jumpa pers yang digelar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, saat pertama kali mengumumkan kasus itu.

 

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus KM 50 sudah dituntaskan. Hal itu pun sesuai dengan wewenang Komnas HAM dalam Undang-undang.

 

"[Seperti] kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud di Twitter, Minggu (28/8). (kumparan)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.