SANCAnews.id – Darsono (40) beserta kawan-kawannya warga Provinsi Bengkulu menggunakan alat berat ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat untuk membuka perkebunan kelapa sawit yang diduga melibatkan mafia tanah, Jumat (21/10/2022).
Lahan HPK tersebut diserahkan Duano, warga Alang Rambah Tapan kepada Darsono, warga Desa SP 9, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu untuk digarap secara berkelompok dengan lebar 1.000 meter dan panjang 3.000 meter. Luas lahan HPK tersebut 3.000 hektar yang diketahui oleh Kepala Suku Melayu Zaidina Ali Dt Rajo Dibenda dan Kepala Desa Tapan Maradi saat itu.
Salah seorang dari crewnya Darsono, sebut namanya Anto saat di konfirmasi mengaku tidak memiliki KTP Provinsi Sumbar dan tidak pernah melapor ke pemerintah nagari setempat.
Karena tidak memiliki izin menteri di kawasan hutan, maka diduga melanggar Pasal (17 ayat 2 huruf b) dan dengan sengaja memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan Pasal (17 ayat 2 huruf a).
Namun hingga berita ini diturunkan, Darsono dan kawan-kawannya masih menggunakan ekskavator milik Andriadi Wali Nagari Simpang Gunung Tapan dan unit lain tidak ketahui siapa pemiliknya untuk mengolah lahan di dalam wilayah HPK. (EC)
Tonton videonya: