SANCAnews.id – Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba
ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut
Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti
Polda Metro Jaya.
Kemudian beberapa hari lalu, kata
Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.
"Setelah dilakukan
pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan
Kompol, jabatan Kapolsek," kata Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).
Penyidikan terus dikembangkan
hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang
tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.
"Dari situ, kita melihat ada
keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar
dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelas Kapolri.
Adapun berdasarkan hasil gelar
perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode
etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga
mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj
Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda
Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. (rmol)