SANCAnews.id – Pakar hukum dari
Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait
pernyataan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies),
Anthony Budiawan yang menyarankan dalam penanganan kasus Formula-E harus
bersandar pada asas keadilan.
Anthony juga mempertanyakan
logika argumentasi Prof RomIi dan konsekuensinya terhadap sistem keuangan
daerah (APBD) serta sistem keuangan negara (APBN). Pernyataan Anthony tersebut
juga diangkat channel Refly Harun dalam segmen ulasan berita.
"Pertama Saya tidak mengenal
nama ini (Anthony Budiawan-red) terlebih di kalangan masyarakat hukum pidana
dan kriminologi," kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(16/10).
Prof Romli mengaku meragukan
kredibilitas Anthony Budiawan karena tidak jelas latarbelakang keilmuannya.
"Kedua tidak jelas pula latar
belakang keilmuan yang bersangkutan sehingga amat diragukan pendapat ybs
terhadap pernyataan saya apalagi telah berani memberikan cap bahwa saya
memiliki logika sempit dengan memberikan contoh tentang kerugian negara karena
dalam setiap proyek pembangunan yang menampakkan bahwa ybs tidak dapat
membedakan perbedaan pars pro toto dan totem pro parte," terang Prof
Romli.
Menurut Prof Romli, Anthony
Budiawan tidak dapat membedakan logika umum dan logika hukum sehingga keliru
menyimpulkan bahwa contoh kerugian dalam pembangunan menjadi tanggungjawab
presiden dan sudah tentu mengikuti kekeliruan dalam menggunakan logika umum
seharusnya logika hukum.
"Hal demikian mengakibatkan
ybs terperosok pada kesimpulan umum yang ditarik ybs dalam konteks kasus
Formula E dan proyek pembangunan," jelasnya.
Atas dasar tersebut Prof Romli
meminta Anthony Budiawan untuk belajar studi ilmu dan terori hukum lagi
“Last but not least, ybs
dianjurkan untuk studi ilmu dan teori hukum lebih lanjut persiapan ajak debat
atau mengkritik seorang yang telah 45 tahun mendalami ilmu hukum dan pengalaman
cukup dalam proses pembentukan hukum di negeri ini," pungkasnya. (rmol)