SANCAnews.id – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Said Didu menyoroti keputusan Henry Yosodiningrat yang menjadi
kuasa hukum tersangka peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra,
menuai kontroversi.
Diketahui, selama ini Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat). Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung soal hukum di Indonesia.
Said Didu juga menyebutkan bahwa
perihal tatanan hukum seakan semakin tidak jelas pelaksaannya.
"Hukum makin gak
jelas," ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa
(18/10).
Sebagai informasi, Henry
merupakan sosok yang ikut mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang
diberangus rezim Orde Baru.
Sebagai ahli hukum, Henry pernah
menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di
Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang
Narkotika pada 2007. Pendapat Henry akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap
memberlakukan hukuman mati.
Lebih lanjut, Henry pernah
berurusan dengan polisi lantaran anaknya tertangkap dalam kasus narkoba pada
2018.
Anak Henry positif menggunakan
narkotika setelah menjalani tes urine di kepolisian. Namun, anak Henry tidak
ditahan, malah dipulangkan ke rumah ketika itu.
Sementara itu, saat ini Henry
menjadi pengacara Teddy. Henry mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy
ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri. (wartaekonomi)