SANCAnews.id – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti keputusan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum tersangka peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra, menuai kontroversi.

 

Diketahui, selama ini Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat). Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung soal hukum di Indonesia.

 

Said Didu juga menyebutkan bahwa perihal tatanan hukum seakan semakin tidak jelas pelaksaannya.

 

"Hukum makin gak jelas," ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (18/10).

 

Sebagai informasi, Henry merupakan sosok yang ikut mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diberangus rezim Orde Baru.

 

Sebagai ahli hukum, Henry pernah menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika pada 2007. Pendapat Henry akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.

 

Lebih lanjut, Henry pernah berurusan dengan polisi lantaran anaknya tertangkap dalam kasus narkoba pada 2018.

 

Anak Henry positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine di kepolisian. Namun, anak Henry tidak ditahan, malah dipulangkan ke rumah ketika itu.

 

Sementara itu, saat ini Henry menjadi pengacara Teddy. Henry mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri. (wartaekonomi)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.