SANCAnews.id – Menterian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan
akan mendatangkan antidotum (Fomepizole) dari Singapura sebanyak 200 vial untuk
obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury).
Budi mengaku bahwa dirinya telah
menghubungi Menteri Kesehatan Singapura dan Australia tentang obat ini.
"Saya sudah kontak teman
saya Menteri Kesehatan Singapura dan Australia. Kita mau bawa 200 dulu, karena
satu vial bisa buat satu orang. Ada beberapa kali injeksi tapi bisa cukup satu
vial", kata Budi Gunadi di Gedung Adhyatama Kemenkes RI, Jumat, 21 Oktober
2022.
Sebelumnya, pasien gangguan
ginjal akut progresif atipikal di RSCM telah menggunakan obat ini sejak 18
Oktober lalu dan memiliki 10 vial yang digunakan untuk 11 pasien.
Hasilnya, Budi menjelaskan,
kondisi pasien anak di RSCM itu sebagian membaik dan sebagian stabil. Dari
perkembangan inilah, pihak pemerintah ingin mendatangkan antidotum bermerek
Fomepizole lagi ke tanah air.
Budi mengatakan, harga satu vial
Fomepizole dari Singapura itu mencapai Rp 16 juta dan akan ditanggung pihak
Kementerian Kesehatan. "Untuk harganya satu vialnya Rp16 juta harganya,
itu untuk sementara kita yang nanggung," tuturnya.
Hingga per 21 Oktober 2022,
Kemenkes mengumumkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia
telah mencapai 241 kasus dengan persentase angka kematian 55 persen atau 133
dinyatakan meninggal dunia.
Kemenkes menyatakan dugaan
kemungkinan penyebab gangguan ginjal akut ini disebabkan oleh obat sirup yang
mengandung polietelin glikol yang berfungsi sebagai pelarut tambahan.
Sebenarnya, kata Budi, polietelin
glikol bukan bahan berbahaya atau beracun. Namun, bila penggunaannya tidak
dalam kualitas baik maka akan menimbulkan cemaran berupa senyawa kimia
berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
"Jadi obat sirup ini supaya
melarutnya bagus dia kasih pelarut tambahan polietelin glikol. Enggak beracun,
tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran. Nah cemaran ini yang
mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG", kata Budi. (tempo)