SANCAnews.id – Dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan tim
Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo dianggap materi pokok perkara, oleh karena itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh dalil
eksepsi dan tetap menahan Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh
Jaksa saat sidang tanggapan atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH
terdakwa Sambo pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil
eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa
Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena
merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," ujar Jaksa, Kamis
(20/10).
Untuk itu kata Jaksa, berdasarkan
dalil yang dikemukakan pihaknya pada hari ini, memohon agar Majelis Hakim yang
mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua
Hutabarat dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dari PH terdakwa
Sambo.
Selain itu, Jaksa juga memohon
agar Majelis Hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara
PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil
dan materil.
"Menyatakan pemeriksaan
terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register
PDM-242 tanggal 5 Oktober 2022. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada
dalam tahanan," pungkas Jaksa. (rmol)