SANCAnews.id – Refly Harun memberikan analisisnya terkait polemik gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan ini viral di media sosial.

 

Diketahui, sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah digelar pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak hadir di persidangan itu. Ia diwakili tim kejaksaan. Namun, tim kejaksaan yang diutus Jokowi belum melengkapi surat kuasa sebagai syarat persidangan.

 

Refly Harun pun menilai bahwa Jokowi sebenarnya tidak perlu datang langsung ke persidangan.

 

Menurut dia, Jokowi sebagaimana warga negara lainnya bisa diwakili oleh kuasa hukum untuk melakukan pembelaan di persidangan.

 

"Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?" ungkap Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (19/10/2022).

 

Kendati demikian, ahli hukum tata negara ini memberikan catatan penting. Ia menyatakan bahwa yang berhak mewakili Jokowi adalah advokat yang diberikan kuasa, bukan jaksa yang merupakan pengacara negara.

 

Refly pun menjelaskan status hukum Jokowi dalam gugatan perdata ijazah palsu tersebut. Menurutnya, posisi Jokowi saat digugat mengenai ijazah palsu itu sebagai warga negara, bukan sebagai pejabat negara.

 

“Pertama-tama yang kita lihat, dalam petitum mengatakan yang digugat adalah presiden Jokowi ya jadi menyatakan tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.

 

“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.

 

Refly kembali menegaskan bahwa yang digugat oleh Bambang Tri adalah Jokowi sebagai warga negara. Bukan jabatannya sebagai presiden.

 

Selain itu, materi gugatannya pun bersifat personal, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi sebagai presiden.

 

"Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tegas Refly.

 

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa Jokowi diwakili tim kejaksaan dalam perkara gugatan ijazah palsu.

 

Padahal, menurutnya, gugatan ijazah palsu ini sifatnya personal, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi sebagai presiden. Jadi, tidak semestinya Jokowi menunjuk jaksa yang merupakan instrumen negara untuk mewakilinya dalam urusan pribadi. (populis)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.