SANCAnews.id – Refly Harun memberikan analisisnya terkait polemik
gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan ini viral
di media sosial.
Diketahui, sidang perdana gugatan
ijazah palsu Jokowi telah digelar pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Presiden Jokowi sebagai pihak
tergugat tidak hadir di persidangan itu. Ia diwakili tim kejaksaan. Namun, tim
kejaksaan yang diutus Jokowi belum melengkapi surat kuasa sebagai syarat
persidangan.
Refly Harun pun menilai bahwa
Jokowi sebenarnya tidak perlu datang langsung ke persidangan.
Menurut dia, Jokowi sebagaimana
warga negara lainnya bisa diwakili oleh kuasa hukum untuk melakukan pembelaan
di persidangan.
"Nah menurut saya,
sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus
datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?" ungkap
Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (19/10/2022).
Kendati demikian, ahli hukum tata
negara ini memberikan catatan penting. Ia menyatakan bahwa yang berhak mewakili
Jokowi adalah advokat yang diberikan kuasa, bukan jaksa yang merupakan
pengacara negara.
Refly pun menjelaskan status
hukum Jokowi dalam gugatan perdata ijazah palsu tersebut. Menurutnya, posisi
Jokowi saat digugat mengenai ijazah palsu itu sebagai warga negara, bukan
sebagai pejabat negara.
“Pertama-tama yang kita lihat,
dalam petitum mengatakan yang digugat adalah presiden Jokowi ya jadi menyatakan
tergugat satu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi tergugat satu itu
adalah Joko Widodo yang kebetulan adalah seorang Presiden,” kata dia.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh
menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
Refly kembali menegaskan bahwa
yang digugat oleh Bambang Tri adalah Jokowi sebagai warga negara. Bukan
jabatannya sebagai presiden.
Selain itu, materi gugatannya pun
bersifat personal, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi sebagai
presiden.
"Tapi yang digugat presiden?
Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini
terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait
dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” tegas Refly.
Sebelumnya, kuasa hukum
penggugat, Eggi Sudjana mempertanyakan mengapa Jokowi diwakili tim kejaksaan
dalam perkara gugatan ijazah palsu.
Padahal, menurutnya, gugatan
ijazah palsu ini sifatnya personal, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi
sebagai presiden. Jadi, tidak semestinya Jokowi menunjuk jaksa yang merupakan
instrumen negara untuk mewakilinya dalam urusan pribadi. (populis)