SANCAnews.id – Tersangka Irjen Pol
Teddy Minahasa digiring ke rumah tahanan atau Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan peci hitam.
Pantauan
Suara.com, Teddy digiring penyidik ke rutan narkoba sekitar pukul 20.15 WIB.
Dengan kondisi tangan terborgol seturunnya dari mobil Mitsubishi Pajero hitam
Teddy langsung digiring ke tahanan tanpa melontarkan pernyataan.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Teddy ditahan selama 20 hari
ke depan.
"Mulai
malam ini, tanggal 24 Oktober 2022 sampai 20 hari ke depan," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin
(24/10/2022).
Zulpan
mengklaim, tidak ada perlakuan khusus atau istimewa bagi Teddy. Selama ditahan,
jenderal bintang dua tersebut diklaim akan diperlakukan sama seperti tahanan
lainnya.
"Nggak ada
sama aja, karena ini kan statusnya udah tersangka dan menjadi tahanan Polda
Metro Jaya," katanya.
Diangkut Pakai Pajero
Pantauan
Suara.com sekira pukul 18.20 WIB Teddy tiba di Polda Metro Jaya. Dia dibawa
menggunakan mobil Pajero Sport putih dari Mabes Polri.
Setiba di
lokasi, mobil yang membawa Teddy langsung bergegas masuk Gedung Direktorat
Reserse Narkoba. Anggota yang berjaga langsung menutup pintu gerbang hingga
menghalang-halangi kerja beberapa jurnalis yang meliputi.
"Tutup
gerbangnya tutup," ujar salah satu anggota.
Sementara itu,
nampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Dia
hanya tersenyum ketika sejumlah jurnalis meminta Teddy ditampilkan seperti
tersangka kasus narkoba pada umumnya.
Peredaran Narkoba
Teddy telah ditetapkan
tersangka bersama empat anggota polisi lainnya. Dalam perkara ini dia diduga
sebagai pengendali peredaraan 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram
barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota
polisi yang ditetapkan tersangka lainnya, yakni anggota Satresnarkoba Polres
Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres
Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka,
ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di
antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy
dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP.
"Ini bisa
diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang
panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat
bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu
(19/10/2022).
Atas
perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider
Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
(suara)