SANCAnews.id – Sidang perdata gugatan ijazah palsu Presiden Joko
Widodo (Jokowi) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa
(18/10/2022).
Kuasa hukum penggugat, Eggi
Sudjana mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana
tersebut. Jokowi sebagai pihak tergugat hanya diwakili oleh tim kejaksaan.
Diketahui sidang itu dimulai
sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Sidang ini juga
tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam
tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana
menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang
hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh
jaksa karena sifatnya perdata.
"Ini persoalan pribadi
Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata,"
kata Eggi dalam persidangan tersebut.
Eggi menuntut Majelis Hakim
menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab ia meyakini ini momen bagi
Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya.
"Mohon kecermatan majelis
dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir?
Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggi.
Eggi mendesak Majelis Hakim agar
mengambil putusan di sidang berikutnya bila Jokowi tak hadir. Ia berharap
Majelis Hakim tak beralasan lagi untuk menunda-nunda sidang.
Ia juga menilai Jokowi tidak
gentle menghadapi sidang tersebut. "Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir
putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban
pengadilan nggak berwenang," kata Eggi.
Selain itu, Eggi menyinggung
otoritas majelis hakim dalam mewujudkan keadilan.
"Yang mulia itu dimuliakan,
kok (tergugat) dipanggil nggak dianggap. Oleh karena itu, dengan hormat, ini
sidang terhormat setiap warga negara sama rata dalam hukum tanpa kecuali,"
tegas Eggi.
Diketahui, gugatan tersebut
diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis bukuJokowi
Under Coverpada Senin (3/10). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi
(tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan
Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitummya, Bambang meminta
PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga
meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
"Menyatakan TERGUGAT I telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak
Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA)
Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari
situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10).
Dalam poin petitum ketiga,
Bambang menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar
dan/atau memberikan dokumen palsu.
Dokumen itu digunakan sebagai
kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1)
huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. (populis)