SANCAnews.id – Kuasa hukum Ricky Rizal sampaikan eksepsi, soal surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar
Minggu, Kamis (20/10/2022).
Merujuk pada pasal 338 KUHP
juncto pasal 55 ayat 1, Ricky Rizal didakwa karena tidak melakukan pencegahan
atas niatan jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi nyawa Brigadir J.
Atas dakwaan tersebut, kuasa
hukum Ricky, Erman Umar sampaikan tiga alasan dalam eksepsi, terkait tindakan
Ricky Rizal yang tidak bisa mencegah perbuatan Ferdy Sambo.
Alasan pertama adalah, posisi
Ricky Rizal hanyalah seorang ajudan, sehingga ia tidak bisa menolak perintah
atasannya.
Kemudian alasan kedua yakni,
ketidaktahuan Ricky Rizal mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami
Putri Candrawathi di Magelang.
"Keberadaan dan kehadiran
dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46. tersebut
atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," kata Erman
Alasan terakhir dikatakan Erman,
terdakwa Ricky Rizal sama sekali tidak mengetahui soal persiapan atau
perencanaan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua.
"Perencanaan atau persiapan
hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard
Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," ujarnya.
Berdasarkan tiga alasan tersebut,
Erman meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang
disampaikannya. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky Rizal tidak
diperiksa.
"Kami Meminta Majelis Hakim
membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak
bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara." ucap Erman.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan
berencana terhadap Yosua.
Atas perbuatannya, Ricky dijerat
Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal
55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana
mati. (wartakota)