SANCAnews.id – Kuasa hukum Ricky Rizal sampaikan eksepsi, soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

 

Merujuk pada pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, Ricky Rizal didakwa karena tidak melakukan pencegahan atas niatan jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi nyawa Brigadir J.

 

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Ricky, Erman Umar sampaikan tiga alasan dalam eksepsi, terkait tindakan Ricky Rizal yang tidak bisa mencegah perbuatan Ferdy Sambo.

 

Alasan pertama adalah, posisi Ricky Rizal hanyalah seorang ajudan, sehingga ia tidak bisa menolak perintah atasannya.

 

Kemudian alasan kedua yakni, ketidaktahuan Ricky Rizal mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

 

"Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46. tersebut atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," kata Erman

 

Alasan terakhir dikatakan Erman, terdakwa Ricky Rizal sama sekali tidak mengetahui soal persiapan atau perencanaan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua.

 

"Perencanaan atau persiapan hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," ujarnya.

 

Berdasarkan tiga alasan tersebut, Erman meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikannya. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky Rizal tidak diperiksa.

 

"Kami Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara." ucap Erman.

 

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

 

Atas perbuatannya, Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (wartakota)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.