SANCAnews.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini
hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan
ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang
perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang
Bambang Tri dan
Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Ahmad Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156
a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran
kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan. Kemudian Pasal 14 ayat (1),
ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan
hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan
keonaran di masyarakat.
Tak hanya itu,
Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.
Lalu siapa
sosok Dodo Ahmad Baidlowi?
Dodo Baidlowi
kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap
Bambang Tri dan Gus Nur berujung penetapan tersangka pada kedua orang itu.
Akun Twitter
@Zombie_9Q mengupas siapa sosok Dodo Ahmad Baidlowi
Menurut dia,
Dodo Ahmad Baidlowi aktif dalam beberapa organisasi.
Dia disebut
sebagai founder Muslim Nusantara, sekretaris Generasi Muda NU hingga Co-founder
HMN.
Akun itu juga
menguliti sejumlah media sosial Dodo Ahmad Baidlowi
Termasuk
sejumlah foto Dodo Ahmad Baidlowi bersama pihak yang ia sebut 'tokoh penting'
Sementara itu,
akun Instagram muslimnewsantara yang disebut dikelola Dodo memang sempat
mengunggah beberapa tema mengenai Bambang Tri, termasuk penangkapan dan
penetapan status tersangka Bambang
"Tinggal
tunggu Mas Sugik yang bantu fasilitasi BTM bahkan sampai melakukan mubahalah!
Mubahalah bukan untuk urusan provokasi menyebarkan kebencian dan menutupi
kebohongan dengan praktik keagamaan! Terima kasih atensinya Komandan @ccicpolri
@divisihumaspolri," tulis akun itu, dilihat pada Sabtu (15/10/2022)
Kabag Penum
Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, meski merupakan penggugat
ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan
soal gugatan ijazah palsu.
"Terkait
dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola,
pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official
tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar
Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Dasarnya
adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29
September 2022," sambung dia.
Dalam kasus
itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli
sebanyak tujuh orang.
"Adapun
barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen
capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.
Pasal yang
disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang
penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar
golongan.
"Kemudian
Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1
tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong
sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.
Kini, Nurul
mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Jadi
mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti
akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih
lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.
Diberitakan
sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri.
Adapun
penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis
(13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Penjelasan kuasa hukum
Sementara itu,
kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana melalui keterangan pers yang dibagikan
membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi terkait konten yang dibuat bersama
Gus Nur.
Adapun konten
yang dipermasalahkan di akun Gus Nur Official berjudul 'GUS NUR, BAMBANG TRI
MUBAHALLAH DIBAWAH ALQURAN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA?' yang diunggah
pada 26 September 2022
Egi menilai,
terkait sumpah mubahalah tersebut, polisi seharusnya menunggu selesainya
persidangan.
Sebab, materi
mubahalan ijazah palsu tersebut tidak dapat dipisahkan dari laporan yang
dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang
akan dilakukan pada 18 Oktober 2022
"Bahwa
materi mubahallah ijazah palsu yang dipersoalkan sebagai tindakan penodaan
agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat muslim,"
sebut Eggi
Eggi menyebut,
penetapan tersangka Bambang Tri dan Gus Nur dengan pasal 156a KUHP tentang
Penodaan Agama sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk
fatwa maupun pandangan keagamaan
"Fatwa
harus diberikan oleh ahli agama yang representatif dan otoritatif, yakni ahli
agama dari Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya
Eggi Sudjana
menilai, mubahalah adalah bagian dari syariat Islam.
Sehingga, kata
dia, mempersoalkan mubahalah apalagi mempersoalkannya sebagai materi penodaan
agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista
atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Eggi menduga,
ditetapkannya Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka terkait upaya untuk
menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi
"Maka dari
itu, kami memohon doa kepada segenap rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan
dukungan agar kebenaran segera terkuak dan lembaga Presiden Republik Indonesia
dapat terjaga marwah dan wibawanya," ungkapnya
Diberitakan
sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo
digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Jokowi sebelumnya
digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan
Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu
diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022)
dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi
perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri
Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa
waktu lalu
Selain Jokowi,
pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari
gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum
kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat
keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah
sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara,
dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH
karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau
memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk
memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018,
untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode
2019-2024.
Ahmad
Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono
menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada
18 Oktober 2022
"Gugatan
Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan
perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada
media, kemarin.
Ia pun
menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.
Pernyataan staf presiden
Di sisi lain,
Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait
dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres)
tahun 2019.
Menurut Dini
Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai
dengan bukti yang kuat "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup
sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses
pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,
Selasa (4/10/2022) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Namun,
apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan
terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil
membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan
menampar muka penggugat sendiri," katanya
Kemudian, Dini
menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.
Menurutnya, hal
tersebut dapat dibuktikan dengan mudah
"Kecuali
penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut
mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada
institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Gibran geram
Gibran Rakabuming
menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah
yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.
Menanggapi itu,
Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.
Ia menyebut,
tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai
wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden
"Sekarang
daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan
ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin
(10/10/2022).
Gibran sudah
tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu
Apalagi, kata
Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.
Jadi, menurut
Gibran, membantah tudingan itu pun percuma
"Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.. (wartakota)