SANCAnews.id – Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan
pengugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan pemilik akun YouTube Gus
Nur 13 Official, Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus
ujaran kebencian.
Dalam kasus ujaran kebencian ini,
Polri menyita beberapa barang bukti, salah satunya yaitu konten di akun YouTube
Gus Nur 13 Official.
"Barang bukti flash disk,
screen capture dan screen video," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes
Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis malam, (13/10/2022).
Nurul menyebut saat ini penyidik
telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.
"Kemudian penyidik sudah
melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,"
tutur Nurul.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a
huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian
berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang
penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Keduanya disebut menyebarkan
kebencian lewat akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Hal ini
berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29
September 2022.
Nurul menyebut kedua tersangka
itu kini masih menjalani pemeriksaan.
"Jadi mereka tetap diperiksa
kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan
lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, Polri telah menangkap
Bambang terkait kasus dugaan penistaan agama. Bambang dikabarkan ditangkap di
Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 15.44 WIB. (akurat)