SANCAnews.id – Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang
melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,
Rabu, (5/10).
Menanggapi hal itu, Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho
mengatakan tugas Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai seiring
dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
“Tugas Polri sudah selesai,
karena tersangka sudah dilimpahkan ke kejagung. Terkait kasus dugaan pembunuhan
dan obstraction of justice, tanggung jawab selesai,” kata Hibnu dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10).
Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa
akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan bakal
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
“Jaksa akan membuat surat
dakwaan, untuk mendakwa para terdakwa, apakah 340, 338, apakah bentuknya
alternatif, atau kumulatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan
meski ada kekhawatiran, dirinya meyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi
atau tidak akan masuk angin dalam
menuntut para terdakwa.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang
bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangangi kasus Ferdy Sambo dan
kawan-kawan memiliki integritas serta objektifitas.
“Jaksa-jaksanya berintegritas,
objektif, gak perlu khawatir, karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik,
sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Dikatakan Hibnu, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya
merupakan upaya mempercepat persidangan.
“Karena sudah kewenangan
kejagung, maka jaksa agung punya keewengan penahanan, dalam rangka percepat
persidangan,” pungkasnya. (rmol)