SANCAnews.id – “Drama” dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi perhatian masyarakat. Terbaru, pihak penggugat yakni Bambang Tri mencabut gugatan mengenai masalah ini.

 

Spekulasi-spekulasi pun menyebar mengenai alasan dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, terlebih Bambang Tri sendiri telah ditangkap terlebih dahulu karena dituduh melakukan penodaan agama terkait konten mubahalah dengan Gus Nur.

 

Pendakwah Ustaz Alfian Tanjung juga ikut menyoroti masalah ini. Sosok yang pernah terjerat masalah hukum ujaran kebencian dengan narasi “PKI” ini bertanya-tanya mengapa sampai Bambang Tri mencabut gugatannya.

 

“Sederhananya saya buat pertanyaan, memangnya ada apa? Memangnya kenapa? Ada apa di balik apa?” ujar Alfian Tanjung dikutip dari kanal Youtube-nya, dikutip Senin (31/10/22).

 

Alfian Tanjung menganggap sebenarnya masalah ini adalah sederhana.

 

Menurutnya jika memang tidak ada masalah mengenai Ijazah yang diributkan banyak orang ini, maka seharusnya pihak Jokowi tunjukkan saja dokumen aslinya untuk menjawab pertanyaan dan spekulasi liar yang tersebar.

 

“Kalau memang soal ijazah itu bukan masalah dan tidak ada masalah ya sederhana saja, tunjukkan ijazah yang asli dan itu jawaban yang membuat kita jadi tenang,” lanjutnya.

 

Alfian Tanjung pun menduga ada sesuatu hal yang terjadi pada Bambang Tri sehingga harus mengambil keputusan yang demikian.

 

“Saya ingin coba memehami secara asumsi dan dugaan… bahwa ada sesuatu yang dialami oleh Bambang Tri Mulyono sehingga dia harus mengambil sikap itu,” jelasnya.

 

Cabut Gugatan

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

 

Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

 

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

 

Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

 

“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya

 

“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya. (wartaekonomi)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.