SANCAnews.id – “Drama” dugaan ijazah palsu Jokowi terus menjadi
perhatian masyarakat. Terbaru, pihak penggugat yakni Bambang Tri mencabut
gugatan mengenai masalah ini.
Spekulasi-spekulasi pun menyebar
mengenai alasan dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, terlebih Bambang
Tri sendiri telah ditangkap terlebih dahulu karena dituduh melakukan penodaan
agama terkait konten mubahalah dengan Gus Nur.
Pendakwah Ustaz Alfian Tanjung
juga ikut menyoroti masalah ini. Sosok yang pernah terjerat masalah hukum
ujaran kebencian dengan narasi “PKI” ini bertanya-tanya mengapa sampai Bambang
Tri mencabut gugatannya.
“Sederhananya saya buat
pertanyaan, memangnya ada apa? Memangnya kenapa? Ada apa di balik apa?” ujar
Alfian Tanjung dikutip dari kanal Youtube-nya, dikutip Senin (31/10/22).
Alfian Tanjung menganggap
sebenarnya masalah ini adalah sederhana.
Menurutnya jika memang tidak ada
masalah mengenai Ijazah yang diributkan banyak orang ini, maka seharusnya pihak
Jokowi tunjukkan saja dokumen aslinya untuk menjawab pertanyaan dan spekulasi
liar yang tersebar.
“Kalau memang soal ijazah itu
bukan masalah dan tidak ada masalah ya sederhana saja, tunjukkan ijazah yang
asli dan itu jawaban yang membuat kita jadi tenang,” lanjutnya.
Alfian Tanjung pun menduga ada
sesuatu hal yang terjadi pada Bambang Tri sehingga harus mengambil keputusan
yang demikian.
“Saya ingin coba memehami secara
asumsi dan dugaan… bahwa ada sesuatu yang dialami oleh Bambang Tri Mulyono
sehingga dia harus mengambil sikap itu,” jelasnya.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad
Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses
persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan
Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi
menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya
akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja
ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi
pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis
(27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan
pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan
yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian
bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau
ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia
ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan
sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi
tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem
maka ini jadi masalah,” jelasnya
“Karena itulah kami mengambil
opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata
kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari
tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
(wartaekonomi)