SANCAnews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan
pemerintah DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang
dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Peraturan
Gubernur (Pergub) baru yang mengatur bebas pajak tanah pertanian dan perkebunan
tersebut juga telah diterbitkan.
"Kalau anda bertani,
perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk
kegiatan pertanian," kata dia di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu,
5 Oktober 2022.
Menurut dia, kegiatan bertani
atau berkebun yang dilakukan warga Jakarta tidaklah cukup untuk memenuhi
kebutuhan pangan di Ibu Kota. Untuk itulah, pemerintah DKI tetap harus bekerja
sama dengan daerah lain guna memastikan stok pangan mencukupi.
"BUMD-BUMD kami membangun
kerja sama dengan daerah," ujar Anies, yang telah resmi menjadi capres
dari Partai NasDem itu.
Hari ini 12 daerah menandatangani
perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) kegiatan pangan
dan kerja sama hasil ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan MoU berlangsung
antara Gubernur DKI dengan Gubernur Sumatera Barat, Penjabat Gubernur (Pj)
Maluku Utara, Wali Kota Solok, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Bengkulu.
Kemudian Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati
Kuningan, dan Bupati Jember.
Selain penandatanganan MoU Anies
Baswedan dengan kepala daerah lain, ada juga penandatanganan MoU antara Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan DKI dengan Dinas Kebudayaan Sumatera Barat,
serta PT MRT Jakarta dengan BUMD Sulawesi Selatan. (tempo)