SANCAnews.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.
Bambang ditetapkan menjadi
tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
"Adapun sebagai tersangka
yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM," kata Kabag Penum
Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri,
Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nurul menjelaskan penetapan
tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim
Polri tanggal 29 September 2022.
Dia mengatakan keduanya
ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus
Nur 13 Official.
"Perkembangan penanganan
perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang
menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan
sara dan/atau penistaan agama," ucap Nurul.
Keduanya dijerat Pasal 156a huruf
a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal
14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono
ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis
(13/10/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo.
Dedi belum merinci mengapa
Bambang ditangkap. Penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan
nanti malam dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya benar," jelas Dedi
Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).
Seperti diketahui, Bambang
menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan
penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Gugatan itu dilayangkan oleh
Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN
Jkt.Pst.
Bambang Tri juga merupakan
penulis buku 'Jokowi Undercover'.
Selain Jokowi, Bambang juga
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI,
dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek). (era)