SANCAnews.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

 

Bambang ditetapkan menjadi tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

 

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

 

 

Nurul menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

 

Dia mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.

 

"Perkembangan penanganan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau penistaan agama," ucap Nurul.

 

Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

 

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

 

Dedi belum merinci mengapa Bambang ditangkap. Penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan nanti malam dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

 

"Iya benar," jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).

 

Seperti diketahui, Bambang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

 

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

 

Bambang Tri juga merupakan penulis buku 'Jokowi Undercover'.

 

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (era)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.