SANCAnews.id – Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal.

 

Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam hukuman 7 tahun penjara, penampilannya pada sidang tersebut menuai sorotan dari warganet.

 

Dalam vidio yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

 

Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.

 

Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.

 

"Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus)," kata warganet dikutip dari akun TikTok @Darmawan Aldho pada Senin, (31/10/2022).

 

Vidio ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.

 

"Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas," tulis warganet.

 

"Mewakili emak-emak seluruh Indonesia," tulis warganet.

 

"Betul memang bu(emot tertawa)," tulis warganet.

 

Dalam persidangan yang saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.

 

Wanita yang terlihat paruh baya itu juga sempat membuat pernyataan yang menurut Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, akan memberatkan terdakwa.

 

Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.

 

"Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," kata Ronny.

 

Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujuai permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.

 

"Nanti kami pertimbangkan, silahkan," jawab majelis.(suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.