SANCAnews.id – Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak juga ditahan. Ternyata tiadanya penahanan bagi Putri Candrawathi disebabkan ada pihak yang membantunya.
Pengkhususan pada istri Ferdy
Sambo ini diduga kuat karena ada rekomendasi yang melindunginya dari jeruji
besi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo akhirnya mengungkap alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri ini
tidak ditahan.
Kapolri menyebutkan dua hal yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan. Dua alasan itulah yang menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bagi istri Ferdy Sambo itu.
Di sisi lain, masyarakat merasa
marah ketika mengetahui Putri Candrawathi tidak ditahan karena memiliki anak
balita.
Sebab, hal ini merupakan ketidakadilan. Karena faktanya banyak wanita lain yang tetap dihukum meski memiliki balita bahkan sedang hamil. Publik dengan lantang kecewa dengan apa yang dilakukan Mabes Polri.
Menanggapi anggapan publik itu,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung buka suara terkait tidak ditahannya
Putri Candrawathi.
Pertama, jelas Kapolri Sigit, istri Ferdy Sambo tak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik. Kapolri Sigit juga mengatakan jika Putri Candrawathi dinilai cukup kooperatif di hadapan para penyidik.
Untuk mengungkapkan kasus
pembunuhan Brigadir J ini, Putri Candrawathi adalah sosok yang paling banyak
memberi keterangan.
Selain itu, Polri juga
mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus
pada Putri Candrawathi.
"Ini pertimbangan dari
penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif,” ucapnya.
“Itu menjadi kewenangan penyidik
sepanjang tersangka kooperatif,” lanjut dia.
“Dan kemudian, saya melihat
memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi
kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada
perhatian khusus dari rekomendasinya," kata Kapolri Sigit dikutip dari
Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Selan itu, kata Kapolri Sigit, Putri Candrawathi sedang memiliki anak yang masih balita. Alasan inilah yang membuat publik kecewa dengan keputusan Mabes Polri. Sebab alasan ini dinilai tidak adil.
"(Kewenangan itu) lebih
kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga
hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada
rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan
kepada Putri Candrawathi)," kata Kapolri. (suara)