SANCAnews.id – Perkembangan terbaru peristiwa berdarah pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy
Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga terlibat kasus Ferdy Sambo.
Berikut sosok AKP Dyah
Candrawati, polwan pertama yang jalani sidang kode etik di kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan
administratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua
Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes
Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah
Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo.
Adapun Irjen Ferdy Sambo
tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau
menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP
Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata
api dinas. Menurut Kombes Nurul, perkara
tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
"AKP DC terbukti bersalah
atas ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. Itu terkait peristiwa
di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis
(8/9/2022). Kombes Nurul menjelaskan
pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati.
Sebab, dia menuturkan hal
tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Itu saja karena materi sidang
KKEP," jelasnya.
Adapun pembunuhan Brigadir J di
rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya
dianggap baku tembak. Dalam peristiwa
itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk
menembak Brigadir J.
Sementara itu, status Bharada E
masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan
senjata api dipertanyakan. Meski
demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaan terkait keterlibat AKP Dyah
Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api.
Sosok Dyah Candrawati AKP Dyah
Candrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisari Polisi. AKP Dyah Candrawati
diketahui pernah bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. A
Dyah Candrawati menjabat sebagai
Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan
Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.
AKP Dyah Candrawati terbukti
melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022 Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawati terkait
kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes
Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi
telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
"Sidang kode etik terhadap
AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang
enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, AKP Dyah Candrawati
disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam
pengelolaan senjata api dinas.
Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah
Candrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022
menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional.
"Hasil sidang AKP DC, KKEP
menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela," jelasnya.
Selanjutnya, hukuman AKP Dyah
Candrawati berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan
KKEP.
Selain itu, Kombes Nurul
mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat
demosi.
"Itu selama satu
tahun," imbuhnya.
Adapun Dyah Candrawathi diduga
melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta
Selatan.
"Perkara yang ada di Duren
Tiga," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menjadwalkan
Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog
Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam
kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tidak ada keterkaitannya
dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC
atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada
wartawan, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan,
pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy
Sambo termasuk kategori sedang.
Jenderal bintang dua ini juga
belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok.
"Ini hanya pelanggaran kode
etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya "Dan besok
akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.(tvone)