SANCAnews.id – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belum menemui
titik terang. Adapun soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap
ada kabar baik minggu depan tentang berkas perkara, Sabtu (24/9/2022).
Kasus yang telah menyita
perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi
sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif
pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual
yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM.
Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus
tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan
Agung.
Dalam kasus dugaan pembunuhan
berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu
mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri
Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan
Kuat Maruf (KM).
“Penghargaan kepada rekan-rekan
Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara,”
kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat
malam, 23 September 2022.
Menurut dia, mereka bekerja
secara maraton dan komunikasi secara intens dengan Tim Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Untuk itu, ia berharap minggu
depan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan
kabar baik. “Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara
intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan
minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik.
Karena saya tidak mau mendahului
apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya. Karena, kata dia,
dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana itu ada azas yang
betul-betul harus saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tupoksi
masing-masing.
“Penyidik fokus pada proses
penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses
penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus
betul-betul saling menghargai,” tandasnya. (tvone)