SANCAnews.id – Polri kini mulai mengalihkan penyidikannya ke pelanggaan etik yang dilakukan 28 anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Jika sebelumnya ada dua perwira menengah yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dalam kasus perusakan CCTV, kini Polri bakal membawa 28 anggota polisi ke sidang etik. Pelanggaran puluhan anggota kepolisian ini terkait dengan klaster etik.

 

Pelanggaran etik ini masuk dalam menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat maka mereka terancam menyusul Ferdy Sambo yang harus dipecat dari Korps Bhayangkara.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

 

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Setelah ini klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," kata Dedi dilansir dari PMJ, Sabtu (3/9/2022).

 

Dia menyebut ada 28 anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik.  Nantinya mereka akan dilakukan pengklasteran berdasarkan tingkat kesalahan, dari ringan hingga berat.

 

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya. (suara)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.