SANCAnews.id – Polri kini mulai mengalihkan penyidikannya ke
pelanggaan etik yang dilakukan 28 anggota polisi dalam kasus pembunuhan
Brigadir J.
Jika sebelumnya ada dua perwira
menengah yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dalam kasus perusakan
CCTV, kini Polri bakal membawa 28 anggota polisi ke sidang etik. Pelanggaran
puluhan anggota kepolisian ini terkait dengan klaster etik.
Pelanggaran etik ini masuk dalam
menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jika terbukti
melakukan pelanggaran etik berat maka mereka terancam menyusul Ferdy Sambo yang
harus dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi
Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan
berlanjut ke klaster lainnya.
"Ini kan masalah klaster
dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Setelah ini klaster CCTV baru
klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,"
kata Dedi dilansir dari PMJ, Sabtu (3/9/2022).
Dia menyebut ada 28 anggota
kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik. Nantinya mereka akan dilakukan pengklasteran
berdasarkan tingkat kesalahan, dari ringan hingga berat.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya. (suara)