OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
MEDIA Tempo membuat Liputan
Khusus Peristiwa KM 50 yang diunggah di kanal YouTube Channel Tempodotco
berdurasi 51 menit. Liputan tersebut merekam dan menginvestigasi peristiwa KM
50.
Peristiwa KM 50 sendiri terjadi
pada 7 Desember 2020. Dimana saat itu 6 orang Laskar FPI terbunuh. Versi
keterangan kepolisian saat itu 6 orang Laskar FPI tersebut menyerang petugas
keamanan. Sedangkan versi keterangan dari FPI perjalanan mereka di serang orang
tak dikenal. Dan sampai akhirnya 6 orang Laskar FPI tersebut tewas.
Orkestrasi Fadil Imran Terlihat Jelas dalam Dokumenter Tempo KM 50
Saat itu, Polda Metro Jaya Fadhil
Imran bersama Pangdam Jaya Dudung Abdurahman, Propam Polri Hendra Kurniawan
yang saat ini tersangka obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Joshua
dan Humas Polda Yusri Yunus melakukan Prescon dimana diletakkan senjata api dan
senjata tajam yang menurut mereka adalah senjata yang dipakai Laskar untuk
menyerang aparat keamanan.
Fadil Imran terlihat menjelaskan
kronologi bahwa 6 laskar tersebut adalah laskar khusus bersenjata tajam dan
amat berbahaya. Nyatanya, Menurut kesaksian driver derek di KM 50 Pak Dedi
Mardedi, mereka berenam masih hidup, meski ada dua yang terluka tembak, namun
semua masih hidup.
Pertanyaan publiknya adalah
kenapa hasil akhirnya semua 6 pemuda tersebut terbunuh, dimana mereka terbunuh,
kenapa lokasi KM 50 dihancurkan, kenapa CCTV disana hilang, siapa komandan
pemilik mobil land cruiser yang memerintah di sana?
Komnas HAM mengatakan ini
unlawfull killing padahal sebenarnya tragedi ini adalah pelanggaran HAM berat.
Alasan pelanggaran HAM Berat adalah diduga beberapa aparat hukum membunuh 6
orang sipil tak bersalah tanpa ada kemauan membawanya ke proses justisia.
Harusnya saat 6 orang tersebut
ditangkap, mereka dibawa untuk di BAP dan dibawa ke pengadilan. Kenapa langsung
di eksekusi mereka itu? Jelas ini pelanggaran HAM berat. Anehnya Komnas HAM
hanya menjadikan statusnya sebagai unlawfull killing semata, aneh!
Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya
terlihat memiliki peranan dominan, Fadil juga yang sengaja mengundang Jenderal
Dudung Panglima Kodam Jaya ikut konferensi pers pembunuhan KM 50 tersebut.
Untuk apa Jenderal Dudung diundang kecuali agar Fadil Imran mendapatkan
dukungan TNI, keluarga besar TNI dan publik kebanyakan. Sayangnya Jenderal
Dudung hadir tanpa mengerti apa persoalannya dan mau dibawa ikut skenario Fadil
Imran.
Sosok Fadil Imran memang saat ini
kontroversial, Selain dinilai ingin melawan mabes Polri karena mau memberikan
bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian. Publik pun masih ingat bagaimana
Fadhil Imran memiliki hubungan khusus dengan kasatgassus Ferdy Sambo,
sampai-sampai Fadhil Imran rela datang berpelukan memberi simpati kepada Ferdy
Sambo.
Kebenaran Versi FPI
Sedangkan dari pihak FPI
mengatakan bahwa 6 laskar tersebut tidak diperbolehkan membawa senjata api dan
senjata tajam untuk melakukan pengawalan. Informasi Fadil Imran dianggap fitnah
bahwa mereka membawa senjata tajam.
6 anggota FPI tewas usai ditembak
oleh polisi. Keenam korban ini adalah Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26),
Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan
Muhammad Reza (20).
Dalam kasus penembakan dan
kematian anggota FPI tersebut, terdapat dua anggota polisi yang ditetapkan
sebagai tersangka, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Vonis bebas ini diberikan oleh
Mahkamah Agung pada pengadilan di tingkat kasasi. Putusan ini sebenarnya sama
dengan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hakim memutus
lepas Fikri dan Yusmin karena keduanya dinilai melakukan penembakan untuk
melindungi diri.
Jaksa penuntut umum Zet Tadung
Allo mengaku menghormati vonis bebas tersebut. Ia menilai putusan MA merupakan
ujung atau final penyelesaian perkara KM 50.
Namun, Tadung menyebut bahwa
kasus KM 50 berpotensi untuk diteruskan apabila terdapat temuan bukti baru. JPU
berupaya mengedepankan hati nurani berdasarkan fakta yang kami yakini, tetapi
hakim PN dan MA berpendapat lain, itu sudah kewenangannya,” kata dia.
Belakangan peristiwa Kilometer 50
atau KM 50 menjadi perbincangan publik kembali setelah dugaan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J terungkap. Dalam kasus Brigadir J, eks Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat
sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turut menangani kasus
KM 50. Keterlibatan Ferdy Sambo dalam dua kasus yang melibatkan aksi penembakan
oleh polisi inilah yang meresahkan publik.
Dalam RDP antara Polri dan Komisi
3 DPR, anggota DPR Romo Syafi'i juga menyatakan lagi kepada Kapolri tentang
Kasus KM 50 yang lebih banyak kejanggalan dan misterius dibanding kasus
Brigadir J. Kapolri pun mempersilahkan jika ada bukti bukti baru terkait KM 50,
maka kasus ini dapat dibuka kembali.
Liputan Investigasi yang dibuat Tempo ini adalah hal yang sangat penting untuk menginvestigasi kembali kasus KM 50. Di mana keluarga dari 6 orang Laskar FPI ini merasa tidak mendapat keadilan dari negara atas terbunuhnya anak anak mereka. Semoga peristiwa KM 50 ini akan terbuka seterang terangnya dan keadilan dapat ditegakkan.
(Penulis adalah pakar kebijakan
publik Narasi Institute)