SANCAnews.id – Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

 

Namun kini, mantan Kadiv Propam Polri itu juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus yang menjeratnya.

 

Tak hanya sendiri, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

 

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (1/9/2022).

 

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya:

 

1. Ferdy Sambo

 

2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

 

3. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

 

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

 

5. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

 

6. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

 

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

 

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).

 

Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk seluruh anggota Polri yang ditetapkan tersangka.

 

Bahkan, sidang etiknya telah digelar mulai Kamis (1/9).

 

"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.

 

Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstruction of Justice.

 

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

 

Sementara Kejaksaan Agung juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap enam tersangka kecuali Ferdy Sambo. (tribunnews)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.