SANCAnews.id  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada adegan yang tidak diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

 

Adegan tersebut, yakni saat Brigadir J ingin membopong istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Brigadir J sempat ingin membopong Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.

 

"Iya (adegan membopong itu, red) di Magelang," kata Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

 

Menurut Anam, kejadian hendak membopong itu terjadi pada 4 Juli 2022. Sementara itu, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri saat di Magelang terjadi pada 7 Juli 2022.

 

"Yang dibopong itu adalah reka adegan yang terjadi di tanggal 4 bukan 7 (Juli, red),” kata dia.

 

Menurut Anam, insiden hendak membopong dan dugaan pelecehan seksual memang tidak bersamaan, tetapi peristiwa itu tetap dihitung dalam satu rangkaian kejadian.

“Itu memiliki satu rangkaian perstiwa yang juga penting, begitu ya. Soal terkait tanggal 7 itu (dijelaskan, red) Komnas Perempuan saja,” tutur Anam.

 

Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Polri.

 

Laporan ini diterima oleh Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (jpnn)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.