SANCAnews.id – Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada adegan yang tidak
diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau J.
Adegan tersebut, yakni saat
Brigadir J ingin membopong istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM Choirul
Anam mengatakan Brigadir J sempat ingin membopong Putri Candrawathi saat mereka
berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Iya (adegan membopong itu,
red) di Magelang," kata Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Menurut Anam, kejadian hendak
membopong itu terjadi pada 4 Juli 2022. Sementara itu, dugaan pelecehan seksual
terhadap Putri saat di Magelang terjadi pada 7 Juli 2022.
"Yang dibopong itu adalah
reka adegan yang terjadi di tanggal 4 bukan 7 (Juli, red),” kata dia.
Menurut Anam, insiden hendak
membopong dan dugaan pelecehan seksual memang tidak bersamaan, tetapi peristiwa
itu tetap dihitung dalam satu rangkaian kejadian.
“Itu memiliki satu rangkaian
perstiwa yang juga penting, begitu ya. Soal terkait tanggal 7 itu (dijelaskan,
red) Komnas Perempuan saja,” tutur Anam.
Adapun, Komnas HAM telah
menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan
Brigadir J kepada timsus Polri.
Laporan ini diterima oleh Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (jpnn)