SANCAnews.id – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
kembali hadir dengan komentar menohok soal Ferdy Sambo saat menjadi tamu di
kanal YouTube UyaKuya TV.
Ia membongkar alasan Ferdy Sambo
menjadi sosok yang ditakuti, bahkan oleh jenderal bintang 3 sekalipun.
Kamaruddin memang sosok terdepan
yang berani blak-blakan mendampingi kasus kematian kliennya. Ia bahkan
menyinggung masalah mafia dan orang kepercayaan, hingga menyebut Sambo sebagai
tangan kanan Kapolri.
Dalam unggahan video YouTube
tersebut, Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut
dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal
bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang
ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan,"
ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Jumat (16/9/2022).
Dalam acara tersebut, pengacara
Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal
bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin menyinggung ada banyak
pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian,
kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang
membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.
"Keterlibatan mafia, salah
satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT. Wajar
karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat
pribadi," jelas Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga
menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang
kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya
Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut.
Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana
ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi
Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau
dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv
Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan,"
bebernya.
Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo
Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau
Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung
oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat
dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah
disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi juga memberikan keterangan
mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, setelah pengesahan
Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding
Irjen Sambo pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus,
untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,"
tambahnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari
dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus
masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.
"Minggu depan. Nanti
jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,"
ujar jenderal bintang dua itu.
Sidang Banding Ferdy Sambo akan dipimpin Jenderal bintang 3
Sidang banding PTDH Ferdy Sambo
pekan depan akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3. Namun terkait hal
itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang
akan memimpin sidang.
"Ketua komisi bintang 3.
Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.
Sekretariat KKEP telah menerima
berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding
tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh
perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan
disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya
hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa
keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan
kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP
memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo
karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal
5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1
juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal
11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy
Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69
Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (tvone)