SANCAnews.id – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali hadir dengan komentar menohok soal Ferdy Sambo saat menjadi tamu di kanal YouTube UyaKuya TV.

 

Ia membongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti, bahkan oleh jenderal bintang 3 sekalipun.

 

Kamaruddin memang sosok terdepan yang berani blak-blakan mendampingi kasus kematian kliennya. Ia bahkan menyinggung masalah mafia dan orang kepercayaan, hingga menyebut Sambo sebagai tangan kanan Kapolri.

 

Dalam unggahan video YouTube tersebut, Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.

 

"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Jumat (16/9/2022).

 

Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.

 

Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.

"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT. Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," jelas Kamaruddin.

 

Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.

 

"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

 

Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.

 

"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.

 

Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

 

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

 

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo.

 

Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

 

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

 

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

 

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.

 

Sidang Banding Ferdy Sambo akan dipimpin Jenderal bintang 3 

Sidang banding PTDH Ferdy Sambo pekan depan akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang 3. Namun terkait hal itu, Irjen Dedi Prasetyo enggan mengungkap siapa sosok jenderal bintang 3 yang akan memimpin sidang.

 

"Ketua komisi bintang 3. Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," lanjutnya.

 

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

 

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

 

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

 

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (tvone)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.