SANCAnews.id – DPR RI mengaku tidak tahu bahwa tanah pembangunan
Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam, Kalimatan Timur bermasalah. Informasi
yang berkembang, tanah yang bakal dijadikan ibukota baru itu oleh pemerintah
merupakan tanah adat yang dirampas pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin mengurai akar masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah
di sana terdapat tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah
kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan
pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
“Kita kehilangan informasi yang
utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak tanya ke kita (Komisi II).
Kita pun tidak bisa jawab detail, padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk
perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi adat, ulayat dan
masyarakat,” tutur Yanuar dalam keterangannya, Senin (19/9).
Legislator dari Fraksi PKB Ini
mengatakan bahwa informasi yang didapat DPR RI di lapangan hanya sebatas luasan
wilayah pembangunan IKN di wilayah Penajam, Paser Utara, Kalimatan Timur.
“Tiba-tiba ada tanah yang
dipasang patok bertuliskan ‘tanah ini sudah dikuasai bank tanah negara,
dilarang memanfaatkan’, padahal tanah itu sudah dimanfaatkan masyarakat selama
puluhan tahun,” katanya.
Menurutnya, permasalahan ini
harus segera diselesaikan oleh pemerintah agar tidak timbul berbagai spekulasi
liar di tengah masyarakat terkait pembangunan IKN.
Pandangan Yanuar, masalah tanah
adat di lokasi IKN jika tidak diselesaikan di forum resmi akan menimbulkan
spekulasi yang kontra produktif.
"Saya kira menjadi kontra
produktif untuk kita memberikan informasi yang benar kepada publik,” demikian
Yanuar. (rmol)